COINSMONEDES — Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) memiliki Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ini bertepatan dengan tanggal di mana perusahaan mulai memberikan Bonus Hari Raya (BHR) dan THR kepada pekerjanya.
Yassierli menjelaskan bahwa tujuan dari Posko THR adalah untuk menyediakan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR dan BHR.
Yassierli menyatakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), “Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.”
Yassierli juga meminta agar posko THR didirikan di setiap wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk menerima pengaduan pekerja.
Posko ini akan tetap beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah itu, para pengawas ketenagakerjaan bertanggung jawab karena ini berkaitan dengan penegakkan hukum.
Selain itu, SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Selain THR pekerja dan buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.
SUMBER DETIKFINANCE.COM : THR-Bonus Hari Raya Tak Cair, Lapor ke Sini