COINSMONEDES — Seorang penadah motor bodoh bernama DG (41) ditangkap oleh polisi. (41).
Orang ini tinggal di Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, dan bekerja dengan penagih utang.
Selain bekerja sama dengan DC, DG juga membeli motor bodong dari layanan jual beli di Facebook.
Terdakwa DG menyatakan bahwa dia membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta.
Selanjutnya, bodi motor dan komponennya dipreteli untuk dijual secara terpisah.
Dia mengklaim bahwa teknik penjualan ini dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp1 juta.
Dalam konferensi pers yang diadakan Senin (28/4/2025) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, dia menyatakan, “Iya, beli motor Rp3 juta kemudian bisa dijual Rp4 juta. Tapi tidak dijual langsung, yang laku bagian apa langsung dicopot.”
Dia juga berusaha menghilangkan jejak motor. Dia menghapus nomor rangka mesin dan nomor rangka motor menggunakan gerinda.
Dia menyatakan, “Kalau aksi saya ini sudah berlangsung dua tahun, bukan lima tahun (keterangan polisi).”
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, tersangka Didik telah melakukan tindakan kriminalnya selama lima tahun.
Tersangka tidak ingat berapa banyak motor bodong yang ditadahnya selama bertahun-tahun.
Dwi menjelaskan, “Kami memeriksa bengkelnya pada Kamis (10 April) dan menemukan 38 motor bodong.”
Dwi mengungkapkan, tersangka memperoleh motor tanpa surat-surat resmi itu dari debt collector.
Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke tersangka.
Selain itu, tersangka juga membeli motor bodong lewat Facebook.
“Ya ada suplai motor dari DC, kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada 3 orang DC,” jelasnya.
Dwi meminta para DC untuk kooperatif. “Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Terhadap penadah tersebut, Dwi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.