
Fenomena kemunculan batu apung dalam jumlah besar di perairan Sarmi dan Biak, Papua, menjadi perhatian publik setelah videonya ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat hamparan batu apung memenuhi kawasan pesisir hingga sebagian material terbawa ke daratan.
Kepala Stasiun BMKG Maritim Jayapura, Heri Purnomo, menjelaskan bahwa batu apung tersebut diduga berasal dari aktivitas gunung api bawah laut yang berada di kawasan Laut Bismarck, sebelah utara Papua Nugini (PNG).
Menurut Heri, hasil penelusuran sementara menunjukkan letusan bawah laut terjadi di sekitar Selat Loniu pada awal Juni 2026. Material vulkanik berupa batu apung kemudian mengapung ke permukaan laut sebelum terbawa arus menuju wilayah barat hingga mencapai perairan Papua.
BMKG menyebut arus permukaan laut yang mengarah ke barat menjadi faktor utama yang membawa batu apung tersebut hingga memasuki kawasan Selat Swanggara, kemudian terdampar di pesisir Sarmi dan Biak. Meski demikian, diperlukan penelitian lanjutan untuk memastikan keterkaitan fenomena tersebut dengan aktivitas vulkanik di sekitar Papua.
Heri menambahkan, hingga saat ini belum terdapat informasi yang memastikan adanya gunung api bawah laut aktif di wilayah Papua. Oleh karena itu, identifikasi mengenai sumber erupsi masih memerlukan kajian lebih lanjut bersama instansi yang berwenang di bidang vulkanologi.
Selain menelusuri asal-usulnya, BMKG juga masih mengkaji dampak keberadaan batu apung terhadap masyarakat maupun ekosistem pesisir. Berdasarkan informasi awal, penumpukan material tersebut bahkan menyebabkan terbentuknya daratan baru di beberapa titik akibat proses sedimentasi.
Menurut BMKG, keberadaan batu apung berpotensi memicu pendangkalan di kawasan pantai karena material akan terus mengendap seiring pergerakan arus laut. Namun sejauh ini belum ada kesimpulan bahwa fenomena tersebut menimbulkan ancaman serius sehingga masih diperlukan penelitian lebih mendalam.
BMKG juga menjelaskan bahwa sebagian batu apung akan terus hanyut mengikuti arus laut, sementara sisanya akan mengendap di wilayah pesisir. Apabila keberadaan material tersebut mengganggu jalur pelayaran, penanganannya diyakini akan dilakukan oleh instansi terkait demi menjaga keselamatan aktivitas pelayaran.
