Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang eksekusi barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan akan dilaksanakan pada 6 Maret 2025. Proses persiapan lelang dimulai sejak 21 Februari 2025.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kolaborasi ini memastikan bahwa proses lelang berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK mengadakan kegiatan aanwijzing atau pengecekan langsung barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan ini memberi kesempatan kepada calon peserta lelang untuk meninjau langsung kondisi fisik barang yang akan dilelang. Dengan demikian, calon pembeli dapat memperoleh informasi yang akurat tentang objek lelang.
Benny Jozua Mamoto, Anggota Dewan Pengawas KPK, menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk aanwijzing, dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan, masyarakat dapat mengikuti lelang dengan keyakinan bahwa prosesnya berjalan secara adil dan profesional.
Benny juga memastikan bahwa kualitas barang yang dilelang tetap terjaga. Barang rampasan yang disimpan di Rupbasan KPK telah dirawat dengan baik untuk memastikan nilainya tetap tinggi saat dilelang. Ia mengapresiasi sistem pengamanan yang diterapkan untuk menjaga barang-barang rampasan agar tidak mengalami penurunan nilai yang signifikan.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Lelang KPK
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa kegiatan aanwijzing memberikan kesempatan bagi calon pembeli lelang untuk menilai kondisi barang secara langsung. Selain itu, calon pembeli juga dapat memperoleh barang berkualitas dengan harga kompetitif. Proses ini mendukung pemulihan aset negara.
Mungki menambahkan, lelang ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Kontribusinya cukup besar, mencapai 40%-50% dari PNBP yang didapatkan dari bea lelang. Banyak calon peserta lelang yang menyebutkan bahwa harga barang lebih murah dibandingkan harga pasaran, meskipun beberapa barang memiliki nilai yang setara dengan harga pasar.
Mungki berharap lelang ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara yang transparan serta akuntabel.